PALEMBANG-ANTERO-Melalui juru bicaranya pemilik sah kawasan Pulau Kemaro, Zuriat Ki Marogan melarang Pemerintah Kota Palembang membangun wisata air Pulau Kemaro menyerupai atau berkonsep Taman Impian Jaya Ancol. Jika tetap dilakukan, langkah hukum akan diambil.
Juru bicara zuriat Ki Marogan, Dede Chaniago mengungkapkan, pihaknya mendukung penuh rencana pengembangan Pulau Kemaro sebagai destinasi wisata baru oleh pemerintah setempat. Namun, mereka tidak sepakat dengan meniru konsep Ancol yang direncanakan.
“Zuriat Ki Marogan setuju bersama-sama membangun Pulau Kemaro, asalkan berkonsep syariah. Di dalamnya mesti ada Masjid Ki Merogan ketiga, pesantren, dan Islamic Center,” ungkap Dede.
Terkait pembangunannya nanti, Dede menyebut harus dikoordinasikan kembali dengan Pemkot Palembang. Polemik kepemilikan lahan di Pulau Kemaro.
Nantinya, lahan Pulau Kemaro akan diwakafkan kepada Pemkot Palembang dengan pengelolanya yakni zuriat, Majelis Ulama Indonesia, dan Badan Wakaf Indonesia.
Jika permintaan zuriat ulama dan usahawan Palembang yang terkenal tahun 1890 itu tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
Jika permintaan zuriat ulama dan usahawan Palembang yang terkenal tahun 1890 itu tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Zuriat akan marah dan tentunya akan menempuh jalur hukum dengan bukti kepemilikan yang kuat. Intinya kami tidak berbicara soal minta ganti rugi dan tidak bicara minta jual tanah, tapi soal membangun Pulau Kemaro harus ada syiar Islamnya,” tegasnya.
Dia mengatakan, Pulau Kemaro seluas 87 hektare itu selama ini dikenal hanya dengan keberadaan kelenteng di dalamnya.
Padahal, lahan itu adalah milik seorang ulama besar yang dibuktikan dengan keputusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Palembang tahun 1987 dan surat tahun 1881 yang masih berbahasa Arab dan diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia tahun 1960.
“Pulau Kemaro itu milik Ki Marogan, dasar hukumnya jelas, tidak bisa orang lain mengklaim begitu saja,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Palembang Harnojoyo menyambut baik usulan zuriat Ki Marogan untuk pengembangan wisata religi di Pulau Kemaro. Konsep pengembangan akan dikaji kembali sesuai permintaan ahli waris.
“Jika pun ada investor yang ingin berinvestasi untuk membangun Islamic Center, silakan. Pada prinsifnya kami menerima permintaan zuriat Ki Marogan,”tutupnya.(tim)
Editor : Rifa’Atin
Komentar