oleh

UU Otonomi Khusus Beri Kesempatan Orang Papua Memimpin Daerahnya

ANTERO PAPUA – Intelektual Papua Barat Daya Yulianus Thebu meyakini orang-orang asli Papua dapat memajukan wilayahnya agar masyarakat sejahtera dengan UU Otonomi khusus.

Menurutnya, dengan adanya UU Otonomi Khusus memberikan kesempatan orang-orang asli Papua untuk memimpin kepala daerah di tingkatan provinsi.

“Jadi (UU Otonomi Khusus Papua -red) memberikan kesempatan kepada orang-orang asli papua untuk memimpin daerahnya sendiri.

Melihat SDM, SDA maupun dukungan semuanya bahwa orang-orang Papua sudah bisa memimpin dirinya sendiri sudah layak,” kata Yulianus, Minggu (13/8/2023).

Oleh karena itu, ia mengajak kepada masyarakat Papua untuk meningkatkan kesadaran dalam mengikuti proses konstetasi politik.

Sebab, menurutnya saat ini Papua sudah mengalami pemekaran sehingga harus diisi oleh orang-orang asli Papua.

Ia menjelaskan, UU Otonomi Khusus di Papua sudah memberikan kesempatan yang besar bagi orang-orang asli Papua. Untuk itu, meski UU Otsus sudah memberikan kesempatan tetap tidak ada kesadaran dari masyarakat akan percuma.

“Saya pikir UU ini dibuat karena kesadaran kita (orang-orang asli Papua) ini kan kurang. Kesadaran masyarakat kurang sehingga dibuat UU untuk mengatur kita,” ucapnya.

Tak hanya itu, ia juga meyakini UU Otsus tersebut juga memberikan kesempatan orang-orang asli Papua memimpin di tingkat Kabupaten/Kota.

Menurutnya, aturan tersebut harus dibuat dengan bentuk peraturan daerah khusus sehingga adanya kepastian hukum agar dapat memajukan wilayahnya.

“UU 2 nomor 2021 itu sudah sangat jelas bahwa kewenangan khusus itu awalnya ada di Provinsi tapi sekarang kan kewenangan khususnya itu sudah ada di Kabupaten/Kota.

Jadi bagi saya dan orang-orang asli Papua hidup di tujuh wilayah adat yang akan memimpin dalam era Otsus 2024 ke atas,” ujar Yulianus.

BACA JUGA :  Lapas Klas IIB Bondowoso Gelar Simulasi Antisipasi Bahaya Kebakaran

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *