
ANTERO CRIME – Tiga terdakwa oknum LSM pelaku pemerasan terhadap Kepala SMA Negeri di Kota Lubuklinggau jalani sidang dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (15/8/2023)
Tiga terdakwa yakni Pebrianto (38) warga RT 05 Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur, Suandi (39) warga RT 02 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih dan Dedi Wijaya (40) warga RT 02 Kelurahan Muara Dua Kecamataan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Ketiga terdakwa disidangkan karena didakwa JPU melakukan pemerasan terhadap kepala SMA Negeri di Kota Lubuklinggau.
Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi , SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Emi Hujaimah, SH.
Dalam perkaranya JPU, Rianto Ade Saputra SH menyatakan bahwa Terdakwa Febrianto Alia Febri bersama-sama dengan Deni Wijaya dan Suandi Alias Adi pada Sabtu 11 Maret 2023 sekira pukul 16.30 WIB melakukan aksi pemerasan terhadap beberapa kepala SMA di Lubuklinggau.
Pemerasan dilakukan di Café Monaco d Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Kronologinya Jum’at 10 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa Febrianto, Deni Wijaya dan Suandi mendatangi SMAN 7 Lubuklinggau dengan mengendarai Mobil Suzuki AVP warna hitam nomor polisi BG 1319 DM.
Mereka menemui korban Agustunizar yang merupakan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Lubuklinggau. Para LSM ini menyerahkan delapan berkas laporan terhadap:
- SMAN 1 Lubuklinggau
- SMAN 3 Lubuklinggau
- SMAN 4 Lubuklinggau
- SMAN 5 Lubuklinggau
- SMAN 6 Lubuklinggau
- SMAN 7 Lubuklinggau
- SMAN 8 Lubuklinggau
- SMAN 9 Lubuklinggau
Yang pada intinya melaporkan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021.
Menanggapi hal tersebut, Agustunizar menyampaikan kepada para terdakwa untuk melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila memang ada temuan.
Namun para terdakwa menyampaikan bahwa surat tersebut tidak perlu dilaporkan ke aparat yang berwenang apabila bisa dirundingkan secara baik-baik.
Namun kalau tidak bisa maka para terdakwa akan membuat repot, dengan berkata “ Tidak usah, kalau bisa ajak rundingan baik-baik, Kalau tidak bisa baik-baik kita buat repot,” kata salah seorang terdakwa.
Selanjutnya para terdakwa juga memberikan waktu/ tempo untuk berfikir dengan berkata “Di surat tersebut 7 hari, tapi kalau mau ketemu saya kasih waktu 3 hari.
Kemudian terdakwa Febrianto meminta nomor handphone Agustunizar lalu pergi meninggalkan SMAN 7 Lubuklinggau di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.
Karena merasa telah ancam dan ditakut-takuti oleh para terdakwa, Agustunizar menghubungi pihak Kepolisian dan melaporkan perbuatan para terdakwa tersebut.
Sabtu 11 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB Agustunizar ditemani Erwin Susanto (Kepala SMAN 4 Lubuklinggau) menemui para terdakwa di Café Monaco Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan SS.
Di Kafe Monaco terdakwa Suandi meminta sejumlah uang disertai ancaman dengan mengatakan “Karena ini untuk SMK dan SMA Lubuklinggau minimal dananya Rp. 20 juta.
Namun Agustunizar mengatakan tidak menyanggupi permintaan para terdakwa. Pihaknya hanya memiliki uang Rp 3 juta.
Terdakwa malah menolak dan mengatakan “Lebih baik tidak usah.
Hingga akhirnya Agustunizar mengatakan akan memberikan uang Rp 5 juta dan uang tersebut diterima oleh para terdakwa sambil berkata “Iya, Yang ini aman untuk SMAN 4 dan SMAN 7 Lubuklinggau, tunggu wae kalau nak dibuat repot”.
Setelah uang tersebut diterima oleh Terdakwa Febrianto, para terdakwa pamit pergi meninggalkan korban Agus dan korban Erwin.
Ketika para terdakwa baru keluar dari Café Monaco, mereka langsung diamankan anggota Polres Lubuklinggau dan diamankan barang bukti berupa uang hasil pemerasan sejumlah Rp 5 juta dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 50 lembar.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.(Adi)
Komentar