ANTERO CRIME – Usai pulang dari menunaikan ibadah haji, seorang Jemaah haji asal Sidoarjo,Jawa-Timur bernama Prayitno menuntut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,1 miliar.
Menggugat karena diterlantarkan tak disediakan makan 11 kali
Daftar Isi
Prayitno mengungkapkan, gugatan tersebut terkait adanya dugaan penelantaran jemaah haji dan tidak disediakan makanan selama 11 kali selama menunaikan ibadah haji tahun 2023.
Tak ada solusi lagi antar pihak
Menurutnya langkah tersebut karena sudah tidak ada lagi solusi saat melakukan pertemuan antara penggugat dan tergugat.
Kloter embarkasi Surabaya 11 Kali tidak dikasih jatah makan
“Saya kan kloter 17 embarkasi Surabaya 11 kali gak dikasih jatah makan, pengumuman itu diumumkan 1 minggu sebelumnya,” buka Prayitno dalam sebuah wawancara di salah satu stasiun TV swasta, Selasa 15 Agustus 2023 kemarin.
Alasan catering fokus ke Arafah dan Mina
Menurut Prayitno, saat di Mekah diumumkan oleh ketua kloter bahwa kloternya tidak dapat makan 3 hari yang berarti tidak ada makan 9 kali dengan alasan catering lebih fokus ke Arafah dan Mina.
Makan Jamaah 3 hari urunan
“Untuk makan selama 3 hari itu kita urunan. Sebelum kita tidak dikasih makan sebenarnya itu kita sudah sabar dan Ikhlas, jadi kita dari Madina sampai Mekah, kita anggap sarapan itu gak layak, cuma nasi sama orek tahu tempe,” tuturnya.
Mendapat makanan tidak layak
Prayitno pun mengungkapkan selama mendapat jatah makan tidak layak tersebut pihak kloternya hanya bisa sabar dan ikhlas.
Berangkat Haji bayar cukup juga untuk makan
“Ketika kita gak dikasih makan baru bertanya-tanya, kita ini berangkat haji bayar dengan cukup untuk makan di tanah suci kok tiba-tiba kita tidak dikasih makan.
Saat Manasik kita mendapat makanan full 3 kali sehari
Dan menurut keterangan saat manasik haji kita mendapat makanan full, sehari 3 kali, sarapan itu makanan berat bukan snack,” jelasnya.
Layanan antar jemput jamaah juga telat
Bukan hanya soal makanan saat di Mekah sampai Mina saja, Prayitno juga membeberkan soal layanan antar jemput yang telat saat menunaikan ibadah haji.
Sempat dehidrasi, belum sarapan, belum makan siang
“Yang seharusnya kita dijemput setelah shalat Subuh itu mulai dijemput jam 9 lebih, saya sendiri dijemput jam 11 siang, kondisi belum sarapan, belum makan siang, dehidrasi dan masuk angin,” bebernya.
Gugatan sudah didaftarkan 14 Agustus 2023
“Jadi saya di sini korban sebagai korban juga,” imbuhnya. Prayitno pun mengatakan gugatan tersebut sudah didaftarkan pada Senin 14 Agustus 2023 tentang perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.
Para tergugat diantaranya :
- 1. Kemenag Sidoarjo karena yang mengurusi pemberangkatan jamaah haji ke tanah suci dan penjemputan ke tanah air.
- 2. Kemenang Jatim sebagai kordinator kabupaten kota terkait pemberangkatan dan kepulangan haji dan ketiga Kemenag RI atau Menag.
Menteri Agama pihak bertanggung jawab
Menteri agama adalah pihak paling bertanggung jawab kepada jamaah haji di tanah suci,”urainya.
Gugat rp 150 jt dan inmaterial rp 1 Miliar
Saya hanya menggugat Rp 150 juta terkait kerugian materil dan inmateril Rp 1 miliar terkait 11 kali nggak dikasih makan dan ditelantarkan di Musdalifah sampai terjadi dehidrasi dan jamaah yang pingsan,” jelasnya.(disway)
Komentar