oleh

Tak Kantongi Izin IMB Tiga Tower BTS disegel Dinas Kominfo Prabumulih

PRABUMULIH-ANTERO-Diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) ke Pemerintah Kota Prabumulih,tiga tower jaringan selular atau Base Transceiver Station (BTS) disegel Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Prabumulih.

Penyegelan tiga titik tower jaringan (BTS) dibeberapa tempat diantaranya di Kelurahan Cambai, Anak Petai dan Sukajadi Kota Prabumulih hingga diduga saat ini belum kantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Penyegelan yang dilakukan oleh beberapa instansi terkait seperti Dinas PU, Pol PP, Sintap, Bapenda dan DLH meminta pihak pengembang jaringan untuk segera mengurus IMB.

Diterangkan Kepala Dinas Informatika dan Informasi Kota Prabumulih Drs.Mulyadi Musa, M.Si melalui Kepala Bidang Tehnologi Informasi dan Komunikasi Wingky, S.Kom, M.Si mengatakan pihaknya bersama dinas terkait untuk sementara telah melakukan penyegelan tiga tower BTS di tiga wilayah Berbeda dan masih akan menyegel 6 tower BTS yang bermasalah”terangnya.

“kita masih memberi sanksi teguran, jika masih tidak mengurus Adminitrasi untuk izin bangunan maka sesuai Perda Kota Prabumulih nomor 2 tahun 2014 akan dilakukan pembongkaran tower” jelasnya.

Tower BTS di Kecamatan Cambai Kecamatan Cambai berdasarkan pantauan dilapangan telah berdiri setahun lalu, pihak perusahaan hanya meminta izin warga dan Kelurahan sekitar tanpa mengurus berkas ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Prabumulih.

Terpisah, Mardinata warga Cambai yang rumahnya tak jauh dari bangunan tower jaringan diduga milik Smartfren mengaku tower tersebut berdiri setahun lalu dan dirinya menceritakan pernah diberi kompensasi oleh pihak tower untuk warga sekitar bangunan.

“Tower Smartfren, dulu pernah waktu itu warga disuruh tanda tangan oleh mereka dan diberi uang Rp.300 ribu untuk 12 tahun.

Pihaknya sebenarnya sangat keberatan dengan bangunan tower yang sangat dekat dengan rumahnya”tutupnya.(noe)

BACA JUGA :  Pendamping PKH Ancam Laporkan Wartawan Radar Silampari

Editor : Banu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *