oleh

Satu Rumah Industri Pembuatan Narkoba Jenis Ekstasi digrebek Polisi

PALEMBANG-ANTERO-Polda Sumsel menggrebek satu rumah yang dijadikan home industri pembuatan narkotika jenis ekstasi di kawasan Jalan Pangeran Sido Ing Lautan,lorong Kedukan Bukit II Kelurahan 35 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

“Diterangkan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM mengatakan, pengungkapan kasus ini adalah bagian dari keseriusan pihaknya dalam memberantas segala bentuk pengedaran narkotika.

“Yang kita lakukan adalah bagian tugas kita dalam memberantas narkoba, untuk menyelamatkan anak anak muda generasi penerus bangsa,” ujarnya dalam press release Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Senin (5/7/2021).

Aparat juga menyita sejumlah barang bukti serta alat yang digunakan untuk memproduksi pil ekstasi .

Barang bukti tersebut berupa fsatu kotak plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat bruto 65,95 gram.

Satu kotak plastik yang berisi serbuk pil ekstasi coklat dengan berat bruto 45,06 gram, berhasil diamankan aparat dari rumah yang memproduksi pil ekstasi tersebut.

Ditambahkan Direktur reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono menambahkan para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Lebih Subsider Pasal 131 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.

Upaya penggrebekan terhadap pabrik ekstasi yang dilakukan tersebut diamankan seorang ibu rumah tangga dengan inisial SH (42) Sedangkan MY alias Usup berhasil melarikan diri ketika akan dilakukan penangkapan.

Sedangkan untuk terduga pelaku yang merupakan suami dari SH saat ini sedang kita lakukan pengejaran,”pungkas.(ril)

Editor : Banu

BACA JUGA :  Rakyat Dibebani Kenaikan Ongkos Naik Haji

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *