JAKARTA-ANTERO-Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden No. 82 dari 2021 tentang Pendanaan untuk Administrasi Pesantren.
Publikasi Perpres, Menteri Agama (Menteri Agama) YAQUT Cholil Qoumas, berharap untuk lebih meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia.
Sebab, dengan adanya peraturan baru ini, memperkuat pemerintah daerah (PEMDA) untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.
Itu, Menteri Agama Yaqut, mengatakan dalam siaran persnya pada Selasa (14/9/2021).
“Publikasi dari perpres ini adalah momentum besar bagi dunia sekolah asrama. Kami berterima kasih kepada Mr. Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan pesantren,” katanya.
Menag Yaqut mengungkapkan, Perpres No. 82 pada tahun 2021 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, pada 2 September 2021.
Persiapan Perpres dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag), yang melibatkan partai-partai dari para pendatang lintas / lembaga negara dan pemangku kepentingan pesantren.
Memag Yaqut menjelaskan, dengan publikasi Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2021, pemerintah daerah juga dapat mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren.
Menurutnya, ini adalah langkah positif, karena sejauh ini telah ada keraguan, beberapa pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pesantren.
Ini karena pos pendidikan agama dianggap sebagai pusat atau kementerian agama.
“Dengan publikasi perpres ini, pemerintah daerah tidak perlu ragu untuk mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” kata Menteri Agama.
Dapat melalui APBD
Dalam Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2021, mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu dana administrasi sekolah asrama melalui APBD sesuai dengan otoritasnya.
Alokasi dana melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu mengatur fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Sekarang tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak mengalokasikan anggaran khusus untuk membantu Pesantren,” kata Menteri Agama Yaqut.
Menurutnya, publikasi perpres ini juga menjadi hadiah menjelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021.
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga ditentukan menjelang peringatan Santri Nasional 2019.
Pesantren dana abadi
Mengenai dana pesantren abadi, Menteri Agama, mengatakan bahwa ia akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan sebagai Manajer Dana Pendidikan Abadi.
Sebab, dalam perpres yang diatur bahwa sekolah boarding Islam bersumber dan merupakan bagian dari dana pendidikan abadi.
“Kami akan membahasnya dengan mekanisme dengan Kementerian Keuangan, keduanya terkait dengan alokasi prioritas program,” kata Menteri Agama.
“Abadi Pesantren khusus untuk administrasi fungsi pendidikan Pesantren,” pungkasnya. (rel)
Editor: Banu.
Komentar