oleh

Polres Muratara Ringkus Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan

MURATARA-ANTERO-Polres Musi Rawas Utara ungkap kasus tindak pidana pembakaran Lahan dan Hutan (Karhutlah). Hal ini diungkapkan Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto menyampaikan, pada Selasa (6/4/2021).

Petugas mendapatkan informasi bahwa ada pembakaran Karhutlah di wilayah Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

Ada empat terduga pelaku masing masing  bernama Wardoyo (60), Nanang dan Wahyudi, satu lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), EM.

Polres Muratara langsung mengecek ke lokasi kejadian dan ternyata benar adanya.
“Di lokasi ada tiga orang pelaku pembakaran dan kami langsung amankan,” ujar Kapolres.

Lanjut dia, pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengejaran terduga pelaku EM. “Kami dalami sejauh mana keterlibatan Em dalam kasus ini,” ucap Kapolres.

Dari penangkapan, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB)  tiga korek api, 3 buah tank semprot air, kayu.

“Kami bersama BPN mengukur lahan yang terbakar seluas 2,4 hektar. Tersangka dikenakan pasal  187 kuhp tentang pembakaran selama 10 tahun,” jelasnya.

Kapolres Muratara menghimbau, Bumi Muratara yang cinta negeri ini, jangan dibakar dan jangan sampai menjadi penyumbang asap ke daerah lain. “Kami ingatkan membuka lahan jangan dibakar, nanti ada solusinya,” tegasnya.(ril)

Editor : Rifa’Atin

BACA JUGA :  62 Bujang Gadis Empat Lawang Ikuti Aduisi 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *