oleh

Polisi Tentukan Pasal Kasus Bodong Hibah Rp 2 Triliun

PALEMBANG-ANTERO-Tim penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel terus melakukan pemeriksaan dan pasal yang tepat untuk kasus hibah Rp 2 triliun bodong dari Heryanti anak Akidi Tio.

“Pemeriksaan kepada sejumlah saksi untuk membentuk atau menemukan konstruksi pasal yang diterapkan kepada yang bersangkutan,” terang Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi saat dikonfirmasi, Senin(23/8/2021).

Supriadi menegaskan, pihaknya juga mengambil keterangan dari sejumlah saksi agar kasus ini segera menemui titik terangnya.

“Tim penyidik akan mengambil keterangan dan memeriksa dari tiga sampai empat saksi. Hal itu untuk menentukan status berkas perkara terkait bantuan 2 triliun,”ungkap Supriadi.

Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Heriyanti. Dan hasil pemeriksaan itu sudah dituangkan di berkas penyelidikan.

“Akhir minggu kemarin Heriyanti sudah kita interogasi dan sudah kita tuangkan dalam berita acara,” tambahnya.

Terkait pemeriksaan kejiwaan Herianti, Supriadi menyebut jika polisi tidak bisa memberikan hasilnya kepada publik.

“Hasil pemeriksaan psikolog dan kejiwaan, itu sifatnya informasi yang dikecualikan tidak bisa diberikan kepada publik. Dan dari empat keluarga yang dimintai keterangan di Jakarta, yang ketemu hanya satu orang yakni kakak Heriyanti,” terangnya.(*)

Editor : Banu

BACA JUGA :  39 Pejabat OKU Target Datangi Polda Sumsel

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *