ANTERO CRIME – Polda Sumsel bongkar pembalakan kayu ilegal yang merugikan hutan negara di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Operasi gabungan Unit 1 dan 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, di bawah pimpinan AKBP Tito Dani, ST, SH, MH, berhasil mengamankan dua pelaku serta sejumlah barang bukti pada Selasa, 5 September 2023 dini hari.
Kedua tersangka yang berhasil Polda Sumsel amankan adalah Ys, pemilik sawmill ilegal, dan Sp, pengurus sawmill tersebut.
Serta Sw, bagian keuangan dari usaha sawmill tersebut. Barang bukti yang Polda sita meliputi dua unit kendaraan.
Yakni satu truk Mitsubishi Colt Diesel PS125 tanpa nomor polisi (nopol). Lalu, ada juga satu unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi BG 8047 IW.
Selain itu, tim juga berhasil mengamankan tiga unit mesin pemotong kayu dan lebih dari 700 batang kayu dari berbagai jenis. Seperti kayu Labu, kayu Sepang, kayu Mendara, kayu Meranti,kayu Kemang, dan kayu Racuk.
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, membenarkan operasi Tipidter Polda Sumsel ini.
“Benar, pada siang ini kami akan merilis kasus illegal logging yang merupakan hasil operasi Subdit Tipidter di Muba,” ungkap Putu kepada sumateraekspres.id. (KMS)
Komentar