oleh

Pelaku Penipuan Berangkat Haji Cepat dijerat Tuntutan Hukum

ANTERO CRIME -Kasus penipuan jemaah haji disidangkan dengan terdakwa Etti (38) jalani sidang perdana agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (23/8/2023).

Pelaku IRT modus cepat naik haji

Ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan warga RT 4 Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini melakukan penipuan dengan modus cepat naik haji.

Korban merugi Rp 35.500.000,-

Salah satu korbannya pasangan suami istri Riduan dan Masia yang menanggung rugi Rp35.500.000.

Sidang diketuai Majelis hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH, dibantu Hakim Anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita, SH didampingi panitera pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH.

Terdakwa melakukan tindak pidana penipuan

Dalam dakwaanya JPU Ayu Soraya, SH menyatakan Terdakwa Etti melakukan tindak pidana penipuan Minggu 5 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WIB di Jln Air Temam RT 01 Kelurahan Air temam Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1.

Mulanya, awal Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Etti bersama Dela datang ke rumah korban Riduan di Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

Saat itu korban sedang sedekah ruwahan menjelang Ramadhan,lalu, terdakwa tanya pada korban dan Masia (isteri korban) sudah mendaftar haji atau belum?


“Korban dan Masia menjelaskan kepada terdakwa, bahwa korban dan Masia sudah mendaftar Haji melalui Kemenag Kota Lubuklinggau sejak tahun 2016.

Penyetoran uang haji sudah dilakukan di Kemenag melalui BNI Syariah 16 November 2016.

Mendengar keterangan korban, terdakwa menawarkan jasa untuk mempercepat keberangkatan haji pasutri ini.

BACA JUGA :  Belasan Pelajar Hendak Tawuran Bawa Sajam diringkus Polisi

Korban tanya pada terdakwa apa saja yang menjadi syaratnya. Lalu terdakwa mengambil data berupa Nomor HP, Nomor Porsi Haji, dan menjelaskan kepada pasutri ini.


Terdakwa mengatakan ia akan mengecek dahulu,setelah itu terdakwa akan menghubungi korban kembali, terdakwa menyampaikan kepada pasutri ini apabila ingin berangkat mendahului atau tidak antre, maka pasutri ini akan diminta uang pulsa dan uang pelunasan 4 Maret 2023.


Lalu terdakwa menghubungi Romi (anak dari Riduan) melalui pesan chat WhatsApp yang menjelaskan bahwa masih bisa untuk jatah dua orang.

Lalu terdakwa mempersilahkan Riduan dan istri melengkapi berkas-berkas. 5 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa datang bersama Dela dan Lili, mengambil uang di rumah Romi Kelurahan Teman Kota Lubuklinggau.

Uang yang sudah diserahkan korban kepada Romi yang pertama Rp 25 juta dengan rincian untuk pulsa Rp 8 jutaan dan pelunasan haji Rp17 juta.

Saat uang tersebut diserahkan oleh Romi pada terdakwa, terdakwa membuat kwitansi bermaterai Rp10 ribu dicap nama terdakwa dan ditandatangani terdakwa disaksikan oleh Lili, Rinto, Dela dan Romi.

Kemudian penyerahan uang yang kedua 6 Maret 2023 terdakwa menyampaikan melalui telepon kepada Romi, untuk menyiapkan uang manasik haji, lalu uang tersebut diserahkan korban ke rumah Romi Rp 5 juta.


Sementara penyerahan uang yang ketiga April 2023 yang mana tanggalnya saksi lupa, saat terdakwa menawarkan program Haji Tamatuk supaya di Mekkah dan Madinah ada yang membimbing dan biaya kurban di Mekkah dan Madinah.


Lalu Riduan dan istri pun tertarik dengan penawaran terdakwa, sehingga mereka setuju ikut program yang ditawarkan terdakwa dan menyerahkan uang Rp15 juta kepada terdakwa untuk biaya Haji Tamatuk.

Selanjutnya 13 Mei 2023, korban yang merasa curiga pun bertanya kepada terdakwa Etti melalui telepon .

BACA JUGA :  KPK Tangkap Tangan 8 Pejabat BASARNAS

“Apakah jadi dan pasti saya dan istri saya berangkat haji tahun 2023?”
Terdakwa tetap meyakinkan korban dengan menjawab “ Pasti dan akan bertanggung jawab, besok keputusannya!.

Saat itu terdakwa kembali meminta uang Rp7,5 juta per orang. Sehingga melalui saksi Anton (anak dari Aziz yaitu korban lain) saksi korban mengirimkan uang Rp7,5 juta kepada saksi Anton.


Kemudian saksi Anton mengirimkan uang saksi korban tersebut ke Rekening BRI nomor 568301021447531 an,Etti sebanyak Rp 15 juta untuk dua orang (Riduan dan Masia).

Selanjutnya Jumat 19 Mei 2023, korban dan korban-korban lain dari terdakwa yang merasa curiga langsung pergi mengecek ke Kemenag Kota Lubuklinggau di Kelurahan Petanang dan saat bertemu dengan Pegawai Kemenag yaitu H Ucan.


Para korban mengecek daftar haji tahun 2023 Kota Lubuklinggau dan pegawai Kemenag tersebut menerangkan bahwa nama korban dan Masia tidak terdaftar pada keberangkatan haji tahun ini 2023.


Selanjutnya korban, Masia, dan saksi-saksi yang lainnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib guna diproses lebih lanjut.


Akibat perbuatan terdakwa Etti, korban Riduan dan saksi Masia mengalami kerugian sebesar Rp 35.500.000. Perbuatan terdakwa Etti, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *