oleh

Kuasa Hukum Habib Rizieq Serahkan Surat Pernyataan Banding Vonis Kasus Tes Usap

JAKARTA-ANTERO-Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab akhirnya menyerahkan surat pernyataan banding terkait vonis kasus tes usap RS UMMI Bogor ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Pernyataan banding sudah diserahkan tadi,” kata anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Aziz Yanuar menambahkan mengenai memori banding rencananya akan diserahkan pada pekan depan.

“Memori (banding) mungkin pekan depan, segala hal yang perlu kami sampaikan, akan kami sampaikan di memori, seperti hakim yang keliru dalam mengambil hukum dan pertimbangan dan lain-lain,” ujar Aziz Yanuar.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab pidana penjara selama empat tahun terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor.(Noe)

Editor : Banu

BACA JUGA :  PJ. Bupati OKU Safari Ramadhan di Masjid Ar-Ridwan Desa Kartamulia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *