oleh

KSAD : Ada Aturan Baru Terkait Syarat Pernikahan Personil TNI AD

JAKARTA-ANTERO-Ada aturan baru terkait syarat pernikahan personel TNI AD. Aturan itu dikeluarkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa. Untuk kalian para gadis yang ingin menikah dengan Prajurit TNI, wajib baca ini.

Dalam teleconference dengan seluruh Pangdam di seluruh Indonesia di Mabesad, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, Andika Perkasa memberikan arahan terkait pengajuan persyaratan pernikahan personel TNI AD dan persyaratan kesehatan terkait rekrutmen prajurit Kowad.

Kata Andika, agar satuan TNI AD cukup melakukan pemeriksaan administrasi terkait pernikahan. Menurut dia, satuan TNI AD tidak lagi mewajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada para calon mempelai.

“Apakah mereka sudah melakukan kesehatan apa belum, ya biarkan saja pada mereka. Mereka sudah dewasa, dan manakala mereka sudah memutuskan untuk menikah, kita yakin prajurit kita sudah cukup dewasa dan matang untuk memutuskan apa yang perlu dan tak perlu dilakukan,” kata KSAD dalam tayangan video yang diungah Dispenad, Minggu 18 Juli 2021.

Dia menjelaskan, terkait perekrutan Kowad, saat pemeriksaan kesehatan harus berdasarkan tujuan rekrutmen yaitu untuk mengikuti pendidikan pertama TNI AD. Serta, berhubungan dengan latihan untuk melaksanakan tugas sebagai prajurit atau mayoritas terkait fisik.

“Seleksinya agar yang diterima bisa mengikuti pendidikan pertama, yang berarti hubungannya dengan mayoritas fisik, oleh karena itu ada beberapa hal-hal yang peserta ini harus penuhi. Tetapi ada juga hal-hal yang tidak relevan, tidak ada hubungannya, dan itu tidak lagi dilakukan pemeriksaan,” katanya.

BACA JUGA :  Tol Indralaya-Pabumulih dibuka,Uji Coba Gratis E-Tol

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *