oleh

Kota Palembang Terapkan Selama Ramadhan Tempat Hiburan dan Panti Pijat ditutup

PALEMBANG-ANTERO-Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan surat edaran nomor: 10/SE/PP/2021 tentang operasional rumah makan, tempat hiburan, pijat urut tradisional maupun modern selama bulan Ramadhan tidak beroperasionil.

“Diterangkan Wali Kota Palembang H. Harnojoyo meminta pemilik tempat hiburan, dan panti pijat untuk menghentikan operasionil kegiatan selama bulan Suci Ramadhan ini.

“Saya minta satu hari sebelum, dan dua hari sesudah bulan Ramadhan, semua pemilik, pengelola club malam, bar, dan panti pijat, tidak melakukan operasional,” tegas Harnojoyo kepada awak media, Selasa (6/4/2021).

Hal ini juga berlaku untuk tempat hiburan dan resto yang satu paket dengan hotel diberi toleransi waktu operasional mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB, dengan tidak menyediakan wanita penghibur,” tegasnya.

Sedangkan untuk pemilik, pengelola rumah makan, warung kopi, Harnojoyo meminta agar tidak melakukan operasional secara demonstrative, khususnya di siang hari.

Ada sanksi jika pemilik, pengelola rumah makan, tempat hiburan, dan panti pijat yang melanggar, akan ada sanksi sesuai perundang – undangan yang berlaku.

“Tolong diberi tirai atau apalah sejenisnya, agar bisa menghormati umat islam yang sedang beribadah, dan umat non muslim bisa melaksanakan aktivitas seperti biasa,”terangnya.

Harnojoyo juga menghimbau agar pemilik, pengelola rumah makan dan warung kopi, tetap menerapkan protokol kesehatan. (Leon)

Editor : Ramadhan

BACA JUGA :  Tentara Israel Bantai anak-anak Palestina di Kamp Al-Shati

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *