oleh

Kejati Sumsel Panggil Jimly Asshiddiqie Terkait soal Masjid Raya Sriwijaya Palembang

PALEMBANG-ANTERO-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Senin (12/4) mendatang.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman membenarkan penyidik bakal melakukan pemeriksaan terhadap Jimly.

“Betul, Senin depan [dipanggil] selaku saksi kasus Masjid Sriwijaya,” ujar Khaidirman, Kamis (8/4).

Ia berujar, Kejati Sumsel telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Jimly untuk keperluan penyelidikan kasus yang ditaksir merugikan negara senilai Rp130 miliar tersebut. Dirinya belum bisa memastikan peran Jimly dalam pembangunan masjid tersebut.

“Belum tahu, itu termasuk materi pemeriksaan. Penyidik yang tahu,” ujar Khaidirman menambahkan.

Jimly diketahui merupakan Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya sejak awal rencana pembangunan masjid tersebut pada 2015 lalu.

Lihat juga: Puan: Masyarakat Tanya Mudik Dilarang Tapi Tempat Wisata Buka
Pada 2019, Jimly sempat mendatangi Pemerintah Provinsi Sumsel mempertanyakan pembangunan masjid tersebut yang terhambat sengketa lahan.

Kasus ini juga menyeret mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Penyidik telah melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Alex.

Alex sebelumnya dipanggil penyidik Kejati sebagai saksi kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya pada Senin (5/4) lalu.

Alex Bersin sebagai Gubernur Sumsel pada 2015 lalu menjabat sebagai Ketua Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

“Setelah tidak hadir pada pemanggilan pertama, penyidik melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan terhadap Alex Noerdin.

Dijadwalkan Kamis (15/4) depan untuk pemanggilan selanjutnya,” kata Khaidirman.

Dugaan kasus korupsi mencuat setelah Kejati Sumsel melakukan penyelidikan pada awal 2021.

Pembangunan masjid yang diklaim bakal menjadi yang terbesar se-Asia seluas 20 hektare tersebut telah menelan dana APBD sebesar Rp130 miliar.

BACA JUGA :  Nadiem Makarim : Sejarah dan Budaya Identitas Bangsa

Sampai saat ini penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 36 saksi atas kasus dugaan korupsi pembangunan tersebut. Sebanyak empat orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yakni Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin, Project Manager PT Yodya Karya sebagai kontraktor Yudi Arminto, dan Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *