oleh

Kejati Sumsel Didesak Usut Dana Tak Terduga Dinsos Sumsel Untuk Bansos Covid 19

PALEMBANG-ANTERO-Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kota Palembang, sampaikan tujuh tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar secepatnya mengkupas tuntas semua pengaduan yang ada di Sumsel, diantara masalah Bantuan Sosial (Bansos) Covid 19 di Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan.


Dalam orasinya MAKI menginginkan agar secepatnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas serta berkenan memberikan informasi hasil penangan laporan pengaduan yang telah disampaikan antara lain,

1. Mempertanyakan pengaduan dana Bansos covid 19 oleh Dinas Sosial Prov Sumsel ( Dana tidak terduga TA 2020) Palembang, 2 Juli 2021 nomor: 60/ MAKI/LAPDU/VII/2021. Selanjutnya pada tahun 2020 ada dugaan ev Osa selaku penyalur Bansos pandemi covid di duga dua kali berturut turut melakukan kesaiahan di posisi darurat dalam misi negara mengatasi pendemi covid Sumatera selatan.

Dalam 2 tahap pekerjaan BPK Temukan Rp.1,6M. Kami mohon pihak kejaksa ungkap penggunaan dana tak terduga di dinsos prov. Sumsel Rp 23 M sebagai dan4 Penanggulangan covids 2019.bukti jika anggaran itu benar di laksanakan sesuai dengan perencanaan. Adili CV OSA tak ubahnya seperti kejahatannya perang dalam pandemi covid 19 ini.

Ditengan kesulitan masih sempat mencari keuntungan ,yaitu Pemahalan Harga Barang-barang Hasil Pengadaan sebesar Rp1.084.138.210,00.

2. Pertanyakan LAPDU Realisasi Belanja Tak Terduga (Percepatan Penanganan COVID-19) Palembang, 16 Juli 2021 Nomor : 32 / MAKI / LAPDU / VI1/2021. Berupa Penyaluran Paket Sembako di Dinas Sosial kabupaten OKI Tidak Sesuai Ketentuan TA 2020

3. Pertanyakan Pengaduan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Musi
Rawas Utara Palembang, 15 Juli 2021 Nomor : 31 / MAKI / LAPDU / VII/2021tidak menyerahkan bukti pertanggungjawaban belanja hibah Rp. 9 M TA 2020 ( DIDUGA FIKTIF)

4. Pertanyakan Pengaduan terbaru No. 007/MAKI/LAPDU/VII/2021 Tgl. 21 Juli 2021 yakni Dugaan Perbuatan Curang/Penyimpangan Manipulasi Kontrak oleh PT. DUTA PERMATA LESTARI selaku Pelaksana Pekerjaan Penanganan Longsoran Ruas Betung — Batas Kota Sekayu — Mangunjaya Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Jalan Negara) Dana APBN Tahun 2020 Nilai Kontrak Rp 10,9 Miliar yang dikelola oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, yang mengakibatkan Tembok Penahan Longsoran di Desa Bailangu AMBRUK, tidak dapat Berfungsi atau bisa jadi gagal total.

BACA JUGA :  Sikap Ferrari soal Regulasi Mesin F1 Untungkan Red Bull

5. LAPDU BARU Pengaduan Temuan BPK RI 2020 Terkait lebih Bayar dan Kekurangan Volume 32 Pekerjaan Di Dinas PUBM TR Sumsel TA 2020, yang nilainya miliaran,

Terkait Untuk kejari kota Lubuk Linggau kami mohon kepada Kejati untuk perintahkan Kejari Lubuk Linggau untuk menindaklanjuti dan pengaduan Maki

6. Pertanyakan Pengaduan Palembang, 12 juli 2021 nomor : 30/ MAKI/ LAPDU/VII/2021
penggunaan BTT bernilai Rp. 8, 4 M masyarakat yang terdampak Covid 19 dikota lubuklinggau TA 2020 (Kejari kota lubunglinggau)

7. Pertanyakan Pengaduan Palembang, 12 Juli 2021 Nomor : 29 / MAKI / LAPDU / V1/2021
Dugaan Salah Penggunaan Dana Hibah KPU Kabupaten Musi Rawas Rp.45 M, Tahun Anggaran 2020, sampai saat ini di duga kelebihan anggarannya belum di setorkan ke rekening pemerintah daerah. ( kejari Kota Lubuk Linggau )

Hal ini dibenarkan Boni Belitong koordinator MAKI kota Palembang, bahwa sudah kesekian kalinya kita menyampaikan laporan ke Kejati mengenai masalah yang ada di Sumsel.

“Saya menginginkan semua hasil laporan yang telah disampaikan berkasnya jangan disimpan saja .

Kita menginginkan ditahun ini semua hasil laporan mengenai masalah dugaan yang ada di Sumsel untuk dibeberkan,”tegas kamis (29/7).

Ditempat yang sama, Asisten itelijen Kejati Sumsel I Gde Ngurah Sriada menanggapi aspirasi dari MAKI Palembang, secepatnya kita akan lakukan penyidikan.

“Tentunya hasil laporan ini akan dipelajari dan ditindak lanjuti,” tutupnya. (Rh)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *