oleh

Kedapatan Bawa Senpi Joni Saputra Diringkus Aparat

PRABUMULIH-ANTERO-Kedapatan membawa senjata api(senpi)Joni Saputra, warga Jalan Jenderal Sudirman No.036 Rt.01 Rw.02 Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih,diringkus aparat Kepolisian.

Belum diketahui maksud pemuda berusia 32 tahun itu membawa barang berbahaya tersebut. Dirinya diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Sabtu (3/7/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

Diterangkan Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi SH MSi melalui Kanit Reskrim IPDA Haryoni Amin SH mengatakan, Joni Saputra diamankan karena membawa senjata api saat berada di seputaran Taman Kota Prabumulih yang berlokasi di Jalan A Yani Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Saat itu, pelaku Joni sedang nongkrong di area lokasi taman. Aparat yang sedang berpatroli mencuriga tersangka, kemudian memperkenalkan diri.

“Petugas kemudian menggeledah yang bersangkutan (Joni). Ditemukan sepucuk senpi laras pendek silinder 6 amunisi di dalam jaket berikut 10 butir peluru tajam ukuran 9 mili masih aktif,” jelas Kanit Reskrim dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021).

Selanjutnya, Joni dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk pengusutan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa senpi, peluru, dan handphone milik pelaku turut disita polisi.

“Pelaku dapat terancam hukuman pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman selama 11 tahun,” tegasnya. (Ram)

Editor : Rifa’Atin

BACA JUGA :  Warga Terdampak Banjir Proyek Pedestrian PT BA Terima Bantuan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *