oleh

Hukum Tak Berlaku Surut Meski Kembalikan Uang Korupsi Rp 2,4 Miliar

OGAN ILIR-ANTERO-Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Sumatera Selatan, menerima pengembalian uang atas kerugian Negara pada tindak pidana korupsi kegiatan jembatan KTM Rambutan tahap II pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019.

Pengembalian uang tersebut senilai Rp.Rp 2.474.456.272 Miliar melalui kuasa hukum salah satu terdakwa dari tiga terdakwa yakni kontraktornya, Cris Suanaldi. Yang bertepatan pada hari Persatuan Jaksa Indonesia ke-28 tahun, Selasa (15/06).

Dalam kesempatan itu, Kajari Ogan Ilir, Martjen Tandi, SH, MH didampingi Kasi Intelijen, Iqram Syah Putra, SH dan Kasi Pidsus, Hamdan, SH, kerugian Negara dari hasil temuan BPK senilai Rp.2,9 Milyar. Sedangkan yang dikembalikan baru senilai Rp.2,4 Milyar lebih.

Kekurangan tersebut akan menjadi beban bagi ketiga terdakwa dan akan menjadi bahan pertimbangan hakim itu sendiri.

Karena saat ini kasusnya sedang dalam proses penuntutan dalam persidangan dan dalam pemeriksaan pengadilan.

Pengembalian kerugian Negara tersebut berkat kerja keras Tindak Pidana Khusus sehingga terdakwa mengembalian uang tersebut secara sukarela.(ril)

Editor : Banu

BACA JUGA :  Tol Betung-Tempino Diberi Nama Muba Jaya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *