BEKASI-ANTERO-Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengaku kalau dia mendapat pesan dari kuasa hukum Habib Rizieq Shihab terkait banding kasus Megamendung dan Petamburan.
Refly Harun menyampaikan bahwa banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus Megamendung dan Petamburan Habib Rizieq telah ditolak oleh hakim.
Sebab, dijelaskan Refly Harun, hukuman Habib Rizieq di kasus Megamendung dan Petamburan memang tidak terlalu berat atau ringan.
“Jadi dalam kasus Petamburan Habib Rizieq dan kawan-kawan eks pentolan FPI, pengurus FPI itu dituntut 2 tahun untuk HRS,” katanya pada Rabu, 4 Agustus 2021.
“1.5 tahun untuk pengurus FPI, ternyata vonisnya adalah 8 bulan saja. Untuk vonis 8 bulan ini HRS akan bebas tanggal 8 Agustus,” katanya, melanjutkan.
Namun, dia mengingatkan untuk tidak melupakan kasus yang masih dalam proses banding, yakni kasus tes swab Rumah Sakit Ummi.
Akan tetapi, untuk kasus Megamendung dan Petamburan masa penahanan selama 8 bulan sudah terhitung sejak 12 Desember sampai tanggal 8 Agustus.(*)
Komentar