oleh

Gunakan Ganja Mantan Ketua DPC PDIP OKU dan 11 Pelaku diringkus Polisi

BATURAJA-ANTERO-Polres Ogan Komering Ulu  menangkap 12 orang pengguna narkotika jenis ganja dan salah satunya pelaku yang diringkus polisi adalah seorang mantan Anggota DPRD OKU dari Partai PDIP.

Dari pantauan media yang hadir di press release tersebut, dari ke 12 tersangka tersebut diantaranya berinisial SKW mantan angota Anggota DPRD OKU dan pernah menjabat sebagai Ketua DPC PDIP OKU, kemudian inisial AM, FS, DI, TS, MRF, FR, IA, RD, SY, MI, dan SA.

“Diterangkan Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres OKU AKP Hillal Adi Imawan, SIK didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal  menjelaskan dalam press releasenya.

Lokasi penangkapan ke 12 orang tersangka di TKP disekitar pinggiran sungai Pulau Ogan Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur-OKU.

Satresnarkoba Polres OKU melakukan pengembangan lebih lanjut kepada semua tersangka dan berhasil menemukan barang bukti (BB) dari tersangka AM, di Perumahan RS Kibang yang disimpan dalam lemari berupa Narkotika jenis Ganja seberat 170 Gram.

Kemudian ke duabelas (12) tersangka tersebut, langsung dilakukan tes urine kepada ke 12 tersangka, dan dari  hasil tes urine, hanya satu orang inisial SA yang dinyatakan hasilnya negatif, ujar Kasat Narkoba AKP Hillal Adi Imawan, SIK saat jumpa Pers di Ruang Humas Polres OKU.

Ditempat yang sama Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal menjelaskan, berdasarkan informasi, mulanya Team Satresnarkoba Polres OKU mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan yang diduga Narkotika jenis Ganja diwilayah Kelurahan Sukajadi,  Kecamatan Baturaja Timur-OKU.

Mendapat informasi tersebut, Satresnarkoba Polres OKU menuju ke TKP di sekitar pinggir sungai Pulau Ogan  tepatnya Kampung III Kelurahan Sukajadi pada Selasa malam (6/7/2021) sekira pukul 22.00 WIB, dan benar di TKP ada 12 orang yang berkumpul di tempat tersebut, ujarnya.

BACA JUGA :  Nelayan Pesisir Bangsring Temukan Bangkai Paus

Selanjutnya Team Satresnarkoba Polres OKU bergerak cepat melakukan tindakan introgasi dan penggeledahan pada tubuh atau badan semua tersangka, dan ditemukan kertas putih yang berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) Linting dan Botol Air Mineral yang isinya Tuak.

Team Satresnarkoba Polres OKU mendapati barang haram tersebut pada inisial (AM). 

Kemudian melakukan pendalaman dan pengembangan, alhasil ditemukan dirumah tersangka (AM) diduga Narkotika jenis Ganja seberat 170 Gram yang disimpan dalam lemari, jelasnya.

Menyangkut tersangka AM akan dijerat dengan pasal 114 subsider 3 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Kepada 10 orang positif menggunakan narkotika akan direhabilitasi di JK OKU Timur, dan kepada 1 orang yang inisial (SA) karena hasil urine negatif akan dikembalikan kekeluarganya, pungkasnya.(Noe)

Editor : Banu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *