RIAU-ANTERO- Diduga telah menggelapkan alat rapid tes untuk kepentingan pribadi Kepala Dinas Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau dr. MH M.Kes (52),ditingkus di Polda Riau.
Diterangkan apolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam jumpa persnya didampingi Wakapolda, Brigjen Tabana Bangun, Kabid Humas Kombes Sunarto dan Direktur Reskrimsus Kombes Ferry Irawan menyebutkan, bahwa penyidikan akan terus bergulir, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain, selain tersangka MH, sendiri.
“Kita akan dalami lagi kasusnya,tersangka dr Mh terancam dijerat undang-undang Korupsi pasal 9 pasal 10 dengan ancaman 5 hingga 10 Tahun penjara.
Terungkapnya perbuatan MH, berawal setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait alat rapid tes yang diberikan oleh kantor KKP kelas II, yang disalahgunakan.
Seharusnya rapid tes ini diperuntukkan secara gratis, namun diduga dikomersilkan atau dijual oleh tersangka dengan nilai Rp 150 ribu bahkan lebih, untuk setiap satu alatnya.
“Kita lakukan penyidikan atas perbuatan penggelapan barang negara untuk kepentingan pribadi.
Kita temukan bantuan rapid tes antigen sebanyak 3.000 alat yang diberikan kantor KKP diselewengkan, tidak didistribusikan,”terangnya.
“Antigen ini dikomersilkan kepada masyarakat yang membutuhkan, dimana tujuan hibah Rapid tes yang diberikan kepada dinas sudah disalahgunakan.
Kita akan hitung nanti berapa kerugian negara. Dia mengomersilkan satu rapid tes dengan menarik dana Rp 150 ribu bahkan lebih,” terang mantan Direktur cyber Bareskrim tersebut.
Agar tidak dicurigai, tersangka lalu menutupinya dengan membuat laporan pengalokasian palsu. Kasusnya dilakukan tersangka mulai September 2020 lalu.
“Kita mendapat informasi dan datanya dari masyarakat, kemudian kita dalami karena kita tahu bahwa rapid yang harusnya disimpan difasilitas kesehatan ternyata tidak demikian, di mana sebagian alat berada di klinik yang bersangkutan” pungkasnya.(Man)
Editor : Banu
Komentar