MALANG-ANTERO-Penny Tri Herdiani, seorang Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang ditahan oleh jajaran Polres Malang.
Penny menjadi tersangka kasus korupsi penyaluran dana bantuan PKH senilai Rp 450 juta.
Kini dia terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, Satreskrim Polres Malang sudah menyelidiki kasus tersebut sejak dua bulan lalu.
Penny kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Agustus 2021.
“Tanggal 2 Agustus 2021 penyidik Satuan Reskrim Polres Malang melaksanakan gelar perkara peningkatan status saksi terlapor sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti yang cukup.
Untuk selanjutnya kemudian tersangka ditahan di Rutan Polres Malang,” kata Bagoes dalam rilis di Mapolres Malang, Minggu (8/8/2021).
Menjadi pendamping sosial sejak 2016, korupsi mulai 2017
Bagoes mengatakan, Penny menjabat sebagai pendamping sosial PKH di Kecamatan Pagelaran sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.
Sementara, kasus korupsi yang menjeratnya berlangsung mulai tahun anggaran 2017 hingga 2020.
Penny melakukan tindak pidana korupsi itu dengan menyalahgunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyalahgunaan itu terdiri dari berbagai motif.
Pertama, menahan KKS yang seharusnya diberikan kepada KPM. Terdapat 16 KKS yang ditahan dan tidak pernah diberikan kepada yang berhak.
Kedua, menyalahgunakan KKS yang KPM-nya tidak ada di tempat atau meninggal. Ada 17 KKS yang KPM-nya tidak ada di tempat.(*)
Komentar