LUBUKLINGGAU-ANTERO-Pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa (Muscablub) Gerakan Pramuka Musi Rawas Utara,diduga telah melakukan kudeta terhadap Ketua Kwartir Gerakan Pramuka Musi Rawas Utara.
Menyikapi hal ini Ketua Kwartir Gerakan Pramuka Musi Rawas Utara Abastari Ibrahim melakukan perlawanan secara hukum.
Hari ini, Senin, 9 Agustus 2021 Astari Ibrahim melalui kuasa hukumnya Abdul Aziz dan Amirul Mukminin, melakukan gugatan ke pengadilan negeri Lubuklinggau dengan No Register perkara No 29/PDT.G/2021/PN.LLG.
Hal itu diungkapkan Abdul Aziz selaku kuasa hukum, menurut dia, “Keabsahan pelaksanaan Muscablub tersebut perlu di uji melalui proses Peradilan, kami menilai apa yang di lakukan oleh Ust. Sakban Ma’ani adalah perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya percobaan kudeta ketua kwartir Pramuka Musi Rawas Utara pernah di lakukan oleh Dr. Bukhori, tetapi tidak dilanjutkan karena berkemungkinan dia menyadari hal itu merupakan sebuah tindakan yang keliru.
Secara substantif tindak Ust. Sakban Ma’ani, yang memprakarsai Muscablub dengan mengundang, mempersiapkan dan melaksanakan muscablub pada tanggal 4 Agustus 2021 bertentangan dengan AD/ART Gerakan Pramuka 07/Munas/2018 khusunya ketentuan pasal 51 ayat (1), pasal 116 ayat (2) dan pasal 117,” jelasnya
Lanjutnya, “Berdasarkan SK Kwartir Daerah Sumsel No 15 Tahun 2020 tertanggal 17 September 2020 klien kami saudara Abastari Ibrahim adalah ketua yang sah dan memiliki kekuatan hukum.
Musyawarah Luar Biasa di Aula SMPN 1 Muara Rupit, yang menetapkan Hermansyah Syamsiar sebagai ketua Kwartir adalah cacat hukum, baik secara formil, materil maupun prosedur. Saudara Ust.
Sakban Ma’ani maupun Hermansyah Samsiar bukan Pengurus Kwartir Gerakan Pramuka Muratara.
Tindakan Ilegal tersebut juga melanggar Kode Pramuka yakni Satya Pramuka dan Darma Pramuka sebagai mana Ketentuan Pasal 6 ayat (4) dan (5) UU No. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka,” ungkap Abdul Aziz SH. (*)
Komentar