oleh

Beli BBM Subsidi Untuk dijual, di Jerat Pasal 55 Ayat 1 UU RI no 22 th 2001 Tentang Migas

ANTERO CRIME – Kedapatan membeli BBM subsidi jenis pertalite gunakan jerigen untuk dijual kembali,membuat Alfa Reza terjerat pasal 55 ayat 1 UU RI No 22 tahun 2001 Tentang Migas.

Alfa Reza alias Reza (25) jalani sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH, Kamis 14 September 2023.

Warga Jalan Pramuka RT 04 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuk Linggau  Barat I ini didakwa JPU karena diduga membeli BBM jenis Pertalite gunakan jerigen untuk dijual kembali.

Sidang yang diketuai hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ami Rizki Apriadi , SH dan Tyas Listiani, SH didampingi panitera pengganti (PP) Irsanudin, SH.

Pelaku membeli BBM Subsidi untuk dijual kembali

Dalam perkaranya JPU Yuniar, SH menyatakan bahwa terdakwa Alfa Reza alias Reza kedapatan membeli Pertalite gunakan jerigen untuk dijual kembali, Senin 19 Juni 2023 sekira pukul 15.50 WIB di Jalan Patimura RT 04 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Laporan Masyarakat ditindak lanjuti Polisi

Awalnya Bripka Hermawan Susanto, Ipda Harun Suardi, Aipda Sumardi, Bripka Hendi Juarsya, Briptu Rirky Dwi Saputra, Bripda Morris Dion Sumbaga Putra, dan Bripda Hendri Saputra memperoleh informasi adanya masyarakat yang sering membeli BBM jenis Pertalite di SPBU Jl Fatmawati menggunakan jerigen untuk dijual kembali.

BACA JUGA :  Pelaku Penipuan Berangkat Haji Cepat dijerat Tuntutan Hukum

Terdakwa Alfa Reza alias Reza (25) jalani sidang dakwaan JPU Yuniar, SH, Kamis 14 September 2023.

Motor yang dikendarai terdakwa langsung dihentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap jerigen  yang dibawa oleh terdakwa.

Barang bukti BBM pertalite 60 liter

Setelah dilakukan pengecekan ternyata barang yang ditutupi karung oleh terdakwa adalah tiga buah derigen plastik berisi BBM Pertalite masing-masing jerigen berisi 35 liter, 30 liter, dan 30 liter.

Sehingga total keseluruhan minyak jenis Pertalite yang dibawa terdakwa sebanyak 95 liter .

Beli BBM Pertalite rp 10 ribu/perliter

Menurut terdakwa, tiga buah derigen plastik berisi BBM Pertalite tersebut didapat terdakwa dengan cara membeli dan SPBU Fatmawati dengan harga Rp 10 ribu per liternya.

Main mata dengan Operator SPBU mendapat Fee Rp 30 ribu

Untuk pembelian 95 liter BBM jenis Pertalite, total uang yang dibayarkan oleh terdakwa Rp 959.999 ditambah “KR” atau fee untuk operator SPBU yang benama Eko Rp 30 ribu.

BBM pertalite dijual kembali rp 11.300 per/liternya

Pertalite yang dibeli ini akan dijual kembali oleh terdakwa secara eceran di Jalan Patimura RT 04 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 harga Rp11.300 per liternya.

Sehingga keuntungan yang terdakwa Rp 1.399 per liternya. Terdakwa melakukan bisnis ini sejak tahun 2021.

Bahwa terdakwa membeli BBM Pertalite yang disubsidi oleh pemerintah dan mengangkutnya serta melakukan perniagaan tidak memiliki Izin dari pihak yang berwenang.

Selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti berikut barang bukti.

Terdakwa diancam pasal 55 ayat 1 UU RI No 22 tahun 2001 Tentang Migas

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 ayat 1 UU RI No 22 tahun 2001 Tentang Migas .(Adi)

BACA JUGA :  Pemicu Konflik Pulau Rempang, Rakyat diadu dengan Aparat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *