PALEMBANG-ANTERO-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang dan Bea Cukai Wilayah Sumatera bagian timur berhasil gagalkan penyelundupan 121.942 ekor baby lobster jenis Mutiara dan Pasir senilai Rp 18,4 Miliar di dua lokasi dan waktu berbeda, Senin (14/6/2021).
Diterangkan Kepala Bea Cukai Palembang, Abdul Harris, didampingi petugas KKP, Erik Ariyanto, saat press release menerangkan bahwa “betul anggota kita berhasil mengungkap penyelundupan benih lobster di kawasan Banyuasin pada tanggal 7 Juni 2021 sebanyak 55.005 ekor dan tanggal 12 Juni 2021 sebanyak 66.937 ekor.
Dari dua lokasi ini kami hanya berhasil mengamankan salah satu kurirnya berinisial BU. Dan kini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik
Ditambahkan Abdul Harris dari dua lokasi penangkapan, setidaknya anggotanya dapat menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 18,4 Miliar.
“Kalau benih lobster ini berhasil diselundupkan oleh pelaku, tentu dapat merugikan negara kita. Bukan itu saja, pelestarian ikan di negara Republik Indonesia pun terancam.
Bayangkan saja, jika harga jual benih lobster jenis Mutiara Rp 200 ribu per ekor, sedangkan harga jual benih lobster jenis Pasir Rp 150 ribu per ekor,” bebernya.
Keberhasilan anggota dalam membongkar kasus penyelundupan benih lobster ini berawal saat pelaksanaan operasi rutin rokok ilegal dari Jawa yang memasuki jalan Lintas Palembang.
Melihat mobil box mencurigakan melintasi lokasi, anggota pun melakukan pemeriksaan. Alhasil, ditemukan benih Benih Bening Lobster (BBL) jenis Mutiara dan Pasir.
“Ketika penindakan dilakukan di kawasan Banyuasin, sopirnya melarikan diri. Namun, anggota tetap mengamankan mobil box berikut bibit lobster.
Seminggu kemudian, kembali anggota kita mengerbek di Jalan Soekarno Hatta. Dari lokasi tersebut, berhasil dibawa pelaku berinisial BU.
Kini kami masih terus lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Abdul Harris kepada awak media.(ril)
Editor : Banu
Komentar