JAKARTA-ANTERO-Bareskrim Polri dengan PPATK mengungkapkan kasus dugaan pencucian uang (TPPU) dari sirkulasi obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh DP tersangka.
DP diketahui menjual 31 jenis obat secara ilegal sehingga mereka dapat menuai laba Rp531 miliar, salah satunya adalah obat untuk aborsi terlarang Cytotec.
“Di antara 31 obat, satu jenis obat sangat dilarang, seharusnya tidak beredar di Indonesia yang disebut Cytotec, ini adalah obat untuk aborsi,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigadir Jenderal Helmy Santika kepada wartawan di Markas Besar Kepolisian Nasional.
Helmi menjelaskan bahwa DP telah beraksi sejak 2011 dan hanya ditangkap pada tahun 2021. Obat-obatan yang diedarkan oleh DP asli, bukan palsu.
“Jadi ini bukan obat palsu, ini adalah obat asli. Apa yang salah adalah bagaimana memasukkannya, lalu dia menjual, dia tidak memiliki izin dan sebagainya. Ini berarti kita tidak memasukkan masalah apakah ini palsu atau tidak, tetapi jalannya, “jelasnya.
Selanjutnya, Helmy mengungkapkan polisi tidak hanya menyita Rp. 531 miliar dari DP. Dia mengatakan itu segera menyita rumah DP di pantai indah Kapuk (PIK), mobil sport, hingga apartemen.
“Sementara mereka yang sedang berlangsung, kami juga, Insya Allah, dapat menyita sejumlah aset. Ada mobil sport, lalu 2 unit perumahan di pantai Kapuk yang indah, lalu apartemen dan tanah, dan jangan mengesampingkan Kemungkinan aset lain karena mereka masih tumbuh, “kata Helmy.
“DP saat ini sedang menjalani proses peradilan persidangan di Mojokerto untuk kasus-kasus mendistribusikan obat tanpa izin distribusi,” tambahnya.
Diketahui, Bareskrim dengan PPATK mengungkapkan kasus-kasus dugaan pencucian uang dari sirkulasi obat-obatan ilegal. Nilai kejahatan dari kasus tersebut mencapai Rp 531 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto pada konferensi pers di Bareskrim Kepolisian Nasional, Kamis (16/16). Beberapa uang yang disita dalam kasus pencucian uang ditampilkan oleh polisi nasional pada konferensi pers.
“Dari hasil pencarian untuk akun yang dimaksud ada 9 bank. Kami menelusuri Rp. 531 miliar yang kami dapat disita,” kata Komjen Agus.
Komjen Agus menjelaskan bahwa satu orang dengan inisial DP bertekad untuk menjadi tersangka dalam hal ini. Menurut Agus, DP sebenarnya tidak memiliki keahlian di bidang farmasi.
“Dia juga tidak memiliki keahlian di bidang farmasi. Dia juga tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang farmasi tetapi dia melaksanakan, membawa obat-obatan dari luar tanpa izin distribusi dari BPOM,” kata Komjen Agus. (*)
Komentar