oleh

Asik Judi Sabung Ayam 14 Warga diringkus Polisi

OKI-ANTERO- Satuan Reskrim Polres OKI ringkus 14 orang warga di arena judi sabung ayam di Desa Terusan Laut Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir, Minggu (11/7/2021) sekira pukul 17.00 Wib.

Diterangkan Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupesy SH SIk MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH MSi dan Kasubag Humas Polres OKI Iptu Ganda Manik, penggrebekan itu dilakukan atas informasi dari masyarakat bahwa di lokasi Desa Terusan Laut tersebut sering dijadikan sebagai tempat perjudian sabung ayam juga sebagai perjudian bola gelinding dan dadu guncang.


“Di TKP itu ada ratusan warga, ada yang sebagai penonton, pemain dan termasuk ada bandar juga. Sehingga berhasil diamankan 14 orang warga bersama barang bukti yang turut disita, ” ungkap Kapolres, Senin (12/7/2021).

Diterangkan Kapolres, dalam penggrebekan itu banyak warga yang berada disana berhasil lari termasuk bandar permainan judi sabung ayam ikut lari.

Sehingga hanya 14 orang warga saja yang berhasil diamankan. Dari 14 orang yang diperiksa tersebut, hanya 3 orang yang mengaku bermain judi sabung ayam sedangkan sisanya mengaku hanya menjadi penonton saja.

” Dari pengakuan warga yang diperiksa itu masih akan didalami siapa bandarnya dalam perjudian di lokasi tersebut. Dalam waktu dekat akan dilakukan pencarian terhadap bandar.

Tidak ada ruang bagi pemain judi apalagi pandemi covid seperti sekarang ini. Bila masyarakat mengetahui ada perjudian segera laporankan dan akan ditindak lanjuti, ” terang Kapolres yang juga didampingi Kanit Pidum Iptu Rio SH.

Masih kata Kapolres, dari pengakuan 3 orang yang diamankan dengan inisial S, A dan H mereka baru 10 hari belakangan ini melakukan perjudian sabung ayam, bola gelinding dan dadu guncang di lokasi.

BACA JUGA :  Menteri ATR Buka Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor

Selain mengamankan masyarakat yang berada di lokasi juga berhasil diamankan sebanyak 20 unit sepeda motor, bola gelinding, ayam jago sebanyak 7 ekor, uang tunai Rp 159 ribu, dadu guncang dan perangkat pendukung lainnya.

Dari pengakuan yang diamankan lanjut Kapolres, tempat mereka bermain judi berpindah-pindah lokasi, jadi bukan hanya di Desa Terusan Laut saja dan pada pukul 16.00 Wib mereka mulai bermain judi di lokasi.

” Masyarakat yang biasa datang ke lokasi sekira pukul 16.00 Wib hingga sore, lokasi mereka pun berpindah-pindah dijadikan tempat main judi, untuk saat ini nama bandar sudah dikantongi dan diselidiki, ” jelasnya.

Kapolres menambahkan, untuk barang bukti sepeda motor apabila milik warga silakan datang ke Polres OKI dengan membawa surat menyurat yang lengkap maka sepeda motor dikembalikan. (ril/nis)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *