ANTERO CRIME – Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan usaha penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 9 kilogram.
Barang terlarang ini berhasil diamankan dari seorang pengedar berinisial MEF (29), yang merupakan penduduk Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang.
Penemuan barang haram tersebut terkemas dalam sembilan bungkus plastik. Rincian penemuan ini meliputi dua bungkus plastik teh Cina Guanyinwang berwarna hijau.
Masing-masing mengandung narkotika jenis sabu dengan berat 2 kilogram. Selain itu, dua bungkus teh Cina Guanyinwang berwarna kuning keemasan juga berisi 2 kilogram sabu.
Terakhir, terdapat lima bungkus plastik klip bening yang mengandung total 5 kilogram sabu.
Selain barang-barang tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk satu timbangan, satu sendok nasi, satu bal klip bening.
Lalu, sebuah sepeda motor Honda Vario berwarna merah dengan nomor polisi BG 2755 AB.
Kapolsek IT-1, Kompol Ismail, terkait penangkapan ini mengungkapkan, “Kasus ini saat ini telah kami serahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.”
Kombes Pol Harryo Sugih Hartono,SIK, Kapolrestabes Palembang, juga mengonfirmasi perihal penangkapan ini. Dia mengatakan, “Kami membenarkan peristiwa ini dan akan merilis informasi lebih lanjut.”
Penanganan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 9 kilogram ini terus berlanjut.
Lalu, pihak berwenang akan terus mengembangkan investigasi untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini.”pungkasnya.(ril)
Komentar