JAKARTA-ANTERO- Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu telah menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar serentak pada 27 November 2024.
Namun, terdapat 170 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2023.
Seluruh kepala daerah tersebut terpilih pada Pilkada serentak 2018 yang digelar di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.
Sedangkan, satu daerah sudah menggelar pilkada pada 2020, yakni Makassar.
Berakhirnya masa jabatan kepala daerah akan berdampak pada jumlah penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan kepemimpinan hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Pj memiliki kewenangan yang penuh dan sama seperti kepala daerah. Sedangkan, Pjs memiliki kewenangan yang terbatas.
Ada pula dua jabatan yang dapat digunakan untuk mengganti kepala daerah yakni pelaksana harian (Plh) dan pelaksana tugas (Plt).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum pemilihan biasanya digantikan oleh pejabat sementara. “Biasanya pejabat sementara,” kata Ilham.(*)
Komentar